50 Karyawan Black Owl Jadi Korban Keputusan Anak Buah Anies Baswedan
Selasa, 18 Februari 2020 – 08:29 WIB

Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN
"Suatu kejadian tempat hiburan ini dirazia oleh Polri, ternyata tamunya itu bukan yang makan di situ, siapa tahu mereka makai (narkotika) di luar masuk ke situ," ujar Prasetio.
Izin usaha Restoran dan Pub Black Owl di Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (17/2) dicabut Pemprov DKI Jakarta dengan dicabutnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl setelah belasan pengunjung diskotek dinyatakan positif ketika dilakukan razia oleh polisi. (ant/dil/jpnn)
Dampak keputusan anak buah Gubernur Anies Baswedan mencabut izin usaha Restoran dan Pub Black Owl bakal dirasakan sekitar 50 karyawan tempat hiburan tersebut.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini