50 Koperasi Dibubarkan
Rabu, 13 Februari 2013 – 09:07 WIB
BOGOR-Pemkot Bogor akan membubarkan 50 koperasi di Kota Bogor. Pembubaran itu lantaran ke-50 koperasi tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Menurut Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kota Bogor, Adang Rachmat, pembubaran dilakukan, karena ke-50 koperasi belum memiliki kantor tetap, dan melanggar UU. Salah satunya tidak menjalankan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) secara rutin. Namun, Adang tidak mau membeberkan ke-50 koperasi yang akan dibubarkan itu. “Pembinaan dan teguran sebenarnya sudah rutin kami lakukan. Hanya saja, banyak yang membandel,” kata dia.
Baca Juga:
Adang menuturkan, pertumbuhan koperasi di Kota Bogor sebenarnya masih jauh dari kata optimal. Pada 2011, tercatat terdapat 733 koperasi. Dan yang menjalankan RAT, hanya sekitar 217 koperasi. “Sisanya kami tegur,” tegasnya.
Sementara pada 2012, 744 koperasi yang ada, hanya 226 yang menyelenggarakan RAT. “Tahun ini kita mulai melakukan pengetatan aturan pendirian koperasi dengan melibatkan notaris,” katanya.
BOGOR-Pemkot Bogor akan membubarkan 50 koperasi di Kota Bogor. Pembubaran itu lantaran ke-50 koperasi tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya