50 Koperasi Dibubarkan
Rabu, 13 Februari 2013 – 09:07 WIB
BOGOR-Pemkot Bogor akan membubarkan 50 koperasi di Kota Bogor. Pembubaran itu lantaran ke-50 koperasi tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Menurut Kepala Kantor Koperasi dan UKM Kota Bogor, Adang Rachmat, pembubaran dilakukan, karena ke-50 koperasi belum memiliki kantor tetap, dan melanggar UU. Salah satunya tidak menjalankan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) secara rutin. Namun, Adang tidak mau membeberkan ke-50 koperasi yang akan dibubarkan itu. “Pembinaan dan teguran sebenarnya sudah rutin kami lakukan. Hanya saja, banyak yang membandel,” kata dia.
Baca Juga:
Adang menuturkan, pertumbuhan koperasi di Kota Bogor sebenarnya masih jauh dari kata optimal. Pada 2011, tercatat terdapat 733 koperasi. Dan yang menjalankan RAT, hanya sekitar 217 koperasi. “Sisanya kami tegur,” tegasnya.
Sementara pada 2012, 744 koperasi yang ada, hanya 226 yang menyelenggarakan RAT. “Tahun ini kita mulai melakukan pengetatan aturan pendirian koperasi dengan melibatkan notaris,” katanya.
BOGOR-Pemkot Bogor akan membubarkan 50 koperasi di Kota Bogor. Pembubaran itu lantaran ke-50 koperasi tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta