50 Koperasi Dibubarkan
Rabu, 13 Februari 2013 – 09:07 WIB

50 Koperasi Dibubarkan
Untuk membubarkan 50 koperasi yang ada, pemkot mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta. Masing-masing pembubaran koperasi menghabiskan anggaran Rp2 juta.
Baca Juga:
Staf Pelaksana Bidang UKM pada Kantor Koperasi dan UKM, Kurniawati Ari Purwani menjelaskan untuk mendirikan koperasi saat ini terbilang sulit. Di samping harus melalui proses seleksi selama satu tahun, pengelola koperasi harus bersedia mengurus akta notaris. “Jika selama setahun koperasi tidak dijalankan sebagaimana amanat UU, notaris juga tak akan menerbitkan surat kelegalan,” katanya.
Ia mengimbau, para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), agar berhati-hati. Sebab, tidak sedikit koperasi yang melakukan penipuan dengan iming-iming investasi. “Jangan sembarangan memilih koperasi sebagai pelayan modal. Maraknya penipuan karena banyak koperasi yang berpindah-pindah dan akhirnya kabur membawa uang pelanggan,” tukasnya.(yus)
BOGOR-Pemkot Bogor akan membubarkan 50 koperasi di Kota Bogor. Pembubaran itu lantaran ke-50 koperasi tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital