50 Koperasi Dibubarkan
Rabu, 13 Februari 2013 – 09:07 WIB
Untuk membubarkan 50 koperasi yang ada, pemkot mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta. Masing-masing pembubaran koperasi menghabiskan anggaran Rp2 juta.
Baca Juga:
Staf Pelaksana Bidang UKM pada Kantor Koperasi dan UKM, Kurniawati Ari Purwani menjelaskan untuk mendirikan koperasi saat ini terbilang sulit. Di samping harus melalui proses seleksi selama satu tahun, pengelola koperasi harus bersedia mengurus akta notaris. “Jika selama setahun koperasi tidak dijalankan sebagaimana amanat UU, notaris juga tak akan menerbitkan surat kelegalan,” katanya.
Ia mengimbau, para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), agar berhati-hati. Sebab, tidak sedikit koperasi yang melakukan penipuan dengan iming-iming investasi. “Jangan sembarangan memilih koperasi sebagai pelayan modal. Maraknya penipuan karena banyak koperasi yang berpindah-pindah dan akhirnya kabur membawa uang pelanggan,” tukasnya.(yus)
BOGOR-Pemkot Bogor akan membubarkan 50 koperasi di Kota Bogor. Pembubaran itu lantaran ke-50 koperasi tersebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS