50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?

50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kiri). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, dari 109 orang menteri dan wakil menteri, 50 di antaranya belum menyerahkan LHKPN.

"Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN: 59 orang, belum lapor 50 orang," kata Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11).

Hanya saja, Nainggolan tidak menyebutkan siapa saja menteri dan wakil menteri yang belum menyerahkan LHKPN.

Selain menteri dan wakil menteri, ada beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan wajib lapor LHKPN, yakni pejabat utusan khusus, penasihat khusus dan staf khusus.

Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN, pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN, sedangkan staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.

Pahala mengatakan KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait pengisian LHKPN.

"Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah. Kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua," ujarnya.

KPK mengungkapkan sebanyak 50 orang menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih belum menyerahkan LHKPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News