50 Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air Dapat Amnesty Yordania

50 Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air Dapat Amnesty Yordania
Para pekerja migran Indonesia dari Yordania. Foto : Humas Kemnakertrans

BACA JUGA : Tak Lebih 10 Menit, Bupati Cirebon Dilantik Lalu Diberhentikan

Bentuk perlindungan negara terhadap Pekerja Migran Indonesia salah satu program nya Desa Migran Produktif (Desmigratif), program Desmigratif bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran sejak dari desa, pentingnya peranan petugas migran dan keluarganya dari proses migrasi yang unprosedual, beresiko tinggi dan perdagangan orang (human Trafficking) papar yuli

Dari 50 PMI-B, 23 pekerja berasal dari Provinsi Jawa Barat. Mereka berasal dari Indramayu (7) dan Kerawang (6), Cirebon dan Sukabumi (3), Cianjur dan subang (2) Bandung, Kuningan dan Purwakarta (1), sedangkan yang berasal Jawa Tengah Brebes (3), Kendal dan Payung tengah (1) Purwodadi (1), banten (6) , NTB (4), Lombok timur (1) lampung timur (1) , yang berasal dari situbondo Jawa Timur (1)

Dubes KBRI Amman, Andy Rachmianto, mengatakan program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya karena program ini tidak selalu ada setiap tahunnya.

"Kami menargetkan setidaknya 50 persen dari WNI yang berstatus ilegal dapat dibantu kepulangannya," ucapnya.

Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir tanggal 12 Juni 2019.

KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, mengatakan hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesti ini merupakan para pahlawan penyumbang devisa, yang seluruhnya perempuan dan telah menetap di Yordania selama belasan tahun.

Hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesti ini merupakan para pahlawan penyumbang devisa sebagai pekerja migran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News