50 Pekerja Migran Pulang ke Tanah Air Dapat Amnesty Yordania
Maka diharapkan mereka bisa memanfaatkan program amnesti ini untuk dapat kembali ke Indonesia.
Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggal akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1,5 Jordan Dinar (sekitar Rp 29.500) per hari.
Setelah diumumkannya program amnesti, jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap harinya.
Program ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran izin tinggal di Yordania.
"Tim Satgas telah mengidentifikasi 50 orang anak lebih yang terlahir dari PMI yang berhubungan tidak resmi dengan warga negara lain” kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman. Anak-anak yang lahir dengan keadaan yang demikian akan bermasalah karena tidak memiliki surat kelahiran dan tidak memiliki status kewarganegaraan yang sah," kata Suseno. (jpnn)
Hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesti ini merupakan para pahlawan penyumbang devisa sebagai pekerja migran.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Dukung Pendidikan Pesantren, Menaker Sumbang APD Covid-19
- Kemnaker – Shopee Jajaki Kerja Sama Mengembangkan Wirausaha Baru Go Digital
- Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista
- Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha
- Dunia Usaha Diajak Bangun Hubungan Industrial Berkarakter Indonesia
- Menaker Minta Perubahan Ketenagakerjaan Direspons Cepat