50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta
Kamis, 11 Maret 2010 – 18:11 WIB
50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta
JAKARTA--Sebanyak 50 penyidik polri dari sejumlah polda mendapatkan pelatihan tentang pelanggaran hak cipta di Jakarta, Kamis (11/3). Pelatihan ini terkait meningkatnya pelanggaran hak cipta, yang membutuhkan penindakan hukum lebih intensif. ''Pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan penyidik dalam memahami dan menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta,'' ujar Direktur II Bidang Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Raja Erizman.
Para penyidik ini, berasal dari Polda Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bengkulu, Banten, Metro Jaya dan Jogjakarta. Selain itu ada juga penyidik dari Polda Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi utara.
Baca Juga:
Pelatihan yang di gelar di Hotel Gran Mahakam ini menghadirkan sejumlah pembicara. Antara lain Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi dan Leonard Yeung, dari Autodesk Asia, selaku produsen software. Selain itu hadir juga sejumlah praktisi hukum bidang pidana hak cipta.
Baca Juga:
JAKARTA--Sebanyak 50 penyidik polri dari sejumlah polda mendapatkan pelatihan tentang pelanggaran hak cipta di Jakarta, Kamis (11/3). Pelatihan ini
BERITA TERKAIT
- 4 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Mbak Ita Ternyata....
- Danone Indonesia dan MPKU Muhammadiyah Gelar Edukasi Akbar Sekolah Sehat
- Pengamat Sebut KPK Harus Lanjutkan Kasus Hasto, Jangan Jadi Alat Barter Kekuasaan
- KPK Sebut Hevearita Gunaryanti Mangkir Lagi, Kali Ini Tiba-tiba Belok ke RS
- Erick Thohir Bicara soal Diskon Harga Tiket Pesawat pada Mudik Lebaran 2025
- Festival Pet & Plants di Tokyo HUB PIK 2 Jadi Ajang Berbagi Pengalaman