50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta
Kamis, 11 Maret 2010 – 18:11 WIB
50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta
JAKARTA--Sebanyak 50 penyidik polri dari sejumlah polda mendapatkan pelatihan tentang pelanggaran hak cipta di Jakarta, Kamis (11/3). Pelatihan ini terkait meningkatnya pelanggaran hak cipta, yang membutuhkan penindakan hukum lebih intensif. ''Pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan penyidik dalam memahami dan menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta,'' ujar Direktur II Bidang Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Raja Erizman.
Para penyidik ini, berasal dari Polda Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bengkulu, Banten, Metro Jaya dan Jogjakarta. Selain itu ada juga penyidik dari Polda Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi utara.
Baca Juga:
Pelatihan yang di gelar di Hotel Gran Mahakam ini menghadirkan sejumlah pembicara. Antara lain Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi dan Leonard Yeung, dari Autodesk Asia, selaku produsen software. Selain itu hadir juga sejumlah praktisi hukum bidang pidana hak cipta.
Baca Juga:
JAKARTA--Sebanyak 50 penyidik polri dari sejumlah polda mendapatkan pelatihan tentang pelanggaran hak cipta di Jakarta, Kamis (11/3). Pelatihan ini
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit