50 Penyidik Ditatar Perkara Hak Cipta
Kamis, 11 Maret 2010 – 18:11 WIB
JAKARTA--Sebanyak 50 penyidik polri dari sejumlah polda mendapatkan pelatihan tentang pelanggaran hak cipta di Jakarta, Kamis (11/3). Pelatihan ini terkait meningkatnya pelanggaran hak cipta, yang membutuhkan penindakan hukum lebih intensif. ''Pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan penyidik dalam memahami dan menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta,'' ujar Direktur II Bidang Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Raja Erizman.
Para penyidik ini, berasal dari Polda Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bengkulu, Banten, Metro Jaya dan Jogjakarta. Selain itu ada juga penyidik dari Polda Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi utara.
Baca Juga:
Pelatihan yang di gelar di Hotel Gran Mahakam ini menghadirkan sejumlah pembicara. Antara lain Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi dan Leonard Yeung, dari Autodesk Asia, selaku produsen software. Selain itu hadir juga sejumlah praktisi hukum bidang pidana hak cipta.
Baca Juga:
JAKARTA--Sebanyak 50 penyidik polri dari sejumlah polda mendapatkan pelatihan tentang pelanggaran hak cipta di Jakarta, Kamis (11/3). Pelatihan ini
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran