50 Persen Honorer Titipan Pejabat
Rabu, 30 November 2011 – 11:37 WIB

50 Persen Honorer Titipan Pejabat
Soal mekanisme naban menjadi CPNS, Kepala BKD M Noor menegaskan, PTT sudah tak dikhususkan lagi diangkat menjadi CPNS sejak 2009. Keputusan ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
"Setelah terbitnya PP itu tak ada lagi langsung jadi CPNS dan PNS. Dia (naban) harus mengikuti uji kompetensi, dengan lainnya," ungkapnya.(*/lim/far)
BALIKPAPAN-Praktik nepotisme agaknya masih mengakar di lingkungan Pemkot Balikpapan. Betapa tidak, masih ada pejabat yang duduk di posisi penting,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye