50 Persen Honorer Titipan Pejabat
Rabu, 30 November 2011 – 11:37 WIB
![50 Persen Honorer Titipan Pejabat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
50 Persen Honorer Titipan Pejabat
Soal mekanisme naban menjadi CPNS, Kepala BKD M Noor menegaskan, PTT sudah tak dikhususkan lagi diangkat menjadi CPNS sejak 2009. Keputusan ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
"Setelah terbitnya PP itu tak ada lagi langsung jadi CPNS dan PNS. Dia (naban) harus mengikuti uji kompetensi, dengan lainnya," ungkapnya.(*/lim/far)
BALIKPAPAN-Praktik nepotisme agaknya masih mengakar di lingkungan Pemkot Balikpapan. Betapa tidak, masih ada pejabat yang duduk di posisi penting,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen
- Pembunuh Balita di Inhil Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Praperadilan Pegi Setiawan: Kuasa Hukum Minta Ahli yang Dihadirkan Polda Jabar Bersikap Independen
- Tak Terima Anak Kena Bully, Orang Tua di Palembang Lapor Polisi
- Alamak, Warga Miskin di Sumsel Capai 900 Ribu Orang
- 3 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis Ditahan, Tuh Tampangnya