50 Persen Pasal Diganti di RUU Pemilu
Selasa, 06 Maret 2012 – 12:20 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua Panja RUU Pemilu di DPR, Gede Pasek Suardika, mengatakan, saat ini proses pembahasan RUU Pemilu masih pada tim perumus (timus). Tapi, kata dia, timus termasuk cepat melakukan pembahasan.“Sekarang sudah masuk pasal 80 dari 300 pasal. Yang pasti sekarang namanya tidak lagi perubahan (UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu), tapi penggantian,” kata Pasek, Selasa (6/3), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ditanya apakah ada skenario agar pembahasan RUU Pemilu ini sengaja dibuat tidak tuntas hingga tidak selesai dan menggunakan UU lama pada 2014, Pasek membantah. “Terbukti kemarin rapat sampai setengah sebelas malam dibahas lancar, tidak deadlock. Nanti siang dibahas lagi. Jadi, tidak deadlock,” ujarnya.
“Kalau dulu perubahan, tapi sekarang penggantian, karena lebih dari 50 persen (pasal) diganti. Menurut peraturan yang ada memang harus penggantian,” lanjut politisi Partai Demokrat, itu.
Baca Juga:
Terkait apakah empat masalah krusial yakni, Parliamentary Treshold (PT), sistem pemilu, alokasi kursi perdapil dan sistem penghitungan suara sudah ada kesepakatan di Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi partai politik (parpol) pendukung pemerintah, Pasek mengatakan, “Sudah ada komunikasinya soal empat krusial. Tapi, belum hitam di atas putih. Kalau ketemu (anggota Setgab) sudah dan mulai merapat.”.
Baca Juga:
JAKARTA – Wakil Ketua Panja RUU Pemilu di DPR, Gede Pasek Suardika, mengatakan, saat ini proses pembahasan RUU Pemilu masih pada tim
BERITA TERKAIT
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar