50 Persen Pasal Diganti di RUU Pemilu

50 Persen Pasal Diganti di RUU Pemilu
50 Persen Pasal Diganti di RUU Pemilu
Lebih jauh dia mengatakan, kemungkinan untuk voting pasti ada karena itu memang diatur dalam tata tertib (tatib). “Karena mungkin tatib memungkinkan, mungkin saja. Tapi besar potensi untuk lobi,” ungkap Pasek.

Seperti diketahui, penyelesaian RUU Pemilu ditarget pada akhir Maret 2012. Namun, sampai sekarang empat masalah krusial yakni PT, sistem pemilu, alokasi kursi perdapil dan sistem penghitungan suara belum bisa dituntaskan. (boy/jpnn)

JAKARTA –  Wakil Ketua Panja RUU Pemilu di DPR, Gede Pasek Suardika, mengatakan, saat ini proses pembahasan RUU Pemilu masih pada tim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News