50 Persen Pasal Diganti di RUU Pemilu
Selasa, 06 Maret 2012 – 12:20 WIB
Lebih jauh dia mengatakan, kemungkinan untuk voting pasti ada karena itu memang diatur dalam tata tertib (tatib). “Karena mungkin tatib memungkinkan, mungkin saja. Tapi besar potensi untuk lobi,” ungkap Pasek.
Seperti diketahui, penyelesaian RUU Pemilu ditarget pada akhir Maret 2012. Namun, sampai sekarang empat masalah krusial yakni PT, sistem pemilu, alokasi kursi perdapil dan sistem penghitungan suara belum bisa dituntaskan. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Panja RUU Pemilu di DPR, Gede Pasek Suardika, mengatakan, saat ini proses pembahasan RUU Pemilu masih pada tim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Ansar Ahmad Pemimpin Ideal Pilihan Masyarakat Batam
- 3 Cawagub Beber Solusi Mengentaskan Pengangguran Gen Z di Jakarta
- Pramono - Rano Menyinggung Nasib Guru Honorer
- KPU Logistik Pilkada 2024 di Jabar Sudah Terdistribusi 90 Persen
- Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
- Polda Babel Minta Personel Polri Tak Jadi Timses Calon Kepala Daerah