50 Persen Pasal Diganti di RUU Pemilu
Selasa, 06 Maret 2012 – 12:20 WIB
Lebih jauh dia mengatakan, kemungkinan untuk voting pasti ada karena itu memang diatur dalam tata tertib (tatib). “Karena mungkin tatib memungkinkan, mungkin saja. Tapi besar potensi untuk lobi,” ungkap Pasek.
Seperti diketahui, penyelesaian RUU Pemilu ditarget pada akhir Maret 2012. Namun, sampai sekarang empat masalah krusial yakni PT, sistem pemilu, alokasi kursi perdapil dan sistem penghitungan suara belum bisa dituntaskan. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Panja RUU Pemilu di DPR, Gede Pasek Suardika, mengatakan, saat ini proses pembahasan RUU Pemilu masih pada tim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
- Kampanye Akbar Robinsar-Fajar, Puluhan Ribu Massa Berkumpul di Lapangan Bukit Cilegon Asri
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies