50 Persen Pemda Persulit Izin Usaha
Rabu, 04 Januari 2012 – 14:31 WIB

50 Persen Pemda Persulit Izin Usaha
JAKARTA--Proses perizinan usaha di daerah ternyata masih diwarnai dengan birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Pemda pun dinilai tidak serius dalam mendongkrak program pemerintah pusat (Kemenpan&RB) dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Yang bagus hanya dua, PTSP Sragen dan Sidoarjo. Sedangkan 30-an PTSP sedikit lumayan," ucapnya.
"Masih banyak pemda yang serius dengan PTSP. Kalaupun sudah dibentuk, tapi tidak dikelola maksimal. Akibatnya investor harus dihadapkan dengan panjangnya rantai birokrasi ketika akan mengurus surat izin usaha," ungkap Deputi Pelayanan Publik Kemenpan&RB Wiharto yang ditemui di kantornya, Rabu (4/1).
Baca Juga:
Disebutkannya, hingga saat ini sudah 300-an PTSP yang terbentuk. Sayangnya pelaksanannya nihil alias tidak jalan. Rata-rata hanya dituangkan dalam perda saja dan belum diimplementasikan.
Baca Juga:
JAKARTA--Proses perizinan usaha di daerah ternyata masih diwarnai dengan birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Pemda pun dinilai tidak serius
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah