50 Persen Pemda Persulit Izin Usaha
Rabu, 04 Januari 2012 – 14:31 WIB

50 Persen Pemda Persulit Izin Usaha
Rendahnya partisipasi pemda dalam kemudahan izin usaha, menurut Wiharto, karena ada ketakutan kewenangannya menjadi terbatas. Dengan PTSP, otomatis dana yang ditimbulkan saat pengurusan izin usaha tidak masuk lagi ke dinas terkait.
"Sebenarnya tidak perlu sampai ke situ pemikirannya, toh dananya akan menjadi sumber PAD juga dan tidak masuk kantong pribadi," cetusnya.
Wiharto menambahkan, tahun ini pihaknya mendapat amanat dari Menpan&RB untuk lebih maksimal mengawasi daerah dalam perizinan usaha. Apalagi kaidah-kaidah yang mengatur tentang penyederhaan perizinan usaha sudah ada dan tinggal pelaksanaannya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Proses perizinan usaha di daerah ternyata masih diwarnai dengan birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Pemda pun dinilai tidak serius
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit