50 Persen Pemda Persulit Izin Usaha
Rabu, 04 Januari 2012 – 14:31 WIB

50 Persen Pemda Persulit Izin Usaha
Rendahnya partisipasi pemda dalam kemudahan izin usaha, menurut Wiharto, karena ada ketakutan kewenangannya menjadi terbatas. Dengan PTSP, otomatis dana yang ditimbulkan saat pengurusan izin usaha tidak masuk lagi ke dinas terkait.
"Sebenarnya tidak perlu sampai ke situ pemikirannya, toh dananya akan menjadi sumber PAD juga dan tidak masuk kantong pribadi," cetusnya.
Wiharto menambahkan, tahun ini pihaknya mendapat amanat dari Menpan&RB untuk lebih maksimal mengawasi daerah dalam perizinan usaha. Apalagi kaidah-kaidah yang mengatur tentang penyederhaan perizinan usaha sudah ada dan tinggal pelaksanaannya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Proses perizinan usaha di daerah ternyata masih diwarnai dengan birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Pemda pun dinilai tidak serius
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan