50 Persen Perda Bermasalah Dipangkas Tiga Bulan

50 Persen Perda Bermasalah Dipangkas Tiga Bulan
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah memanggil biro hukum provinsi dan mengirim surat ke sejumlah gubernur, bupati dan wali kota, untuk segera memangkas sekitar 3.236 peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah.

Langkah tersebut dilakukan, setelah sebelumnya hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan sejumlah kementerian/lembaga menemukan perda-perda tersebut dinilai menghambat iklim investasi di daerah.

"Jadi temuan perda bermasalah itu hasil telaahan dengan Bappenas. Ini dinilai menghambat iklim investasi, birokrasi dan perizinan dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya," ujar Tjahjo, Jumat (1/4).

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menargetkan, setidaknya tiga bulan ke depan pemangkasan sudah mencapai 50 persen.

Dengan demikian, iklim investasi di daerah dapat segera bertumbuh dengan cepat.

"‎Datanya ada, maksimum tiga bulan ini 50 persen permendagri yang ada akan kami potong termasuk 3.000-an Perda yang menghambat investasi, birokasi dan perizinan, yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya," kata Tjahjo.(gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah memanggil biro hukum provinsi dan mengirim surat ke sejumlah gubernur,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News