50 Persen Perda Bermasalah Dipangkas Tiga Bulan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah memanggil biro hukum provinsi dan mengirim surat ke sejumlah gubernur, bupati dan wali kota, untuk segera memangkas sekitar 3.236 peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah.
Langkah tersebut dilakukan, setelah sebelumnya hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan sejumlah kementerian/lembaga menemukan perda-perda tersebut dinilai menghambat iklim investasi di daerah.
"Jadi temuan perda bermasalah itu hasil telaahan dengan Bappenas. Ini dinilai menghambat iklim investasi, birokrasi dan perizinan dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya," ujar Tjahjo, Jumat (1/4).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menargetkan, setidaknya tiga bulan ke depan pemangkasan sudah mencapai 50 persen.
Dengan demikian, iklim investasi di daerah dapat segera bertumbuh dengan cepat.
"Datanya ada, maksimum tiga bulan ini 50 persen permendagri yang ada akan kami potong termasuk 3.000-an Perda yang menghambat investasi, birokasi dan perizinan, yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya," kata Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah memanggil biro hukum provinsi dan mengirim surat ke sejumlah gubernur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC