50 Persen Perda Bermasalah Dipangkas Tiga Bulan
![50 Persen Perda Bermasalah Dipangkas Tiga Bulan](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160401_150424/150424_940096_Tjahjo_Kumolo_d_humas.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah memanggil biro hukum provinsi dan mengirim surat ke sejumlah gubernur, bupati dan wali kota, untuk segera memangkas sekitar 3.236 peraturan daerah (perda) yang dinilai bermasalah.
Langkah tersebut dilakukan, setelah sebelumnya hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan sejumlah kementerian/lembaga menemukan perda-perda tersebut dinilai menghambat iklim investasi di daerah.
"Jadi temuan perda bermasalah itu hasil telaahan dengan Bappenas. Ini dinilai menghambat iklim investasi, birokrasi dan perizinan dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya," ujar Tjahjo, Jumat (1/4).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menargetkan, setidaknya tiga bulan ke depan pemangkasan sudah mencapai 50 persen.
Dengan demikian, iklim investasi di daerah dapat segera bertumbuh dengan cepat.
"Datanya ada, maksimum tiga bulan ini 50 persen permendagri yang ada akan kami potong termasuk 3.000-an Perda yang menghambat investasi, birokasi dan perizinan, yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya," kata Tjahjo.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah memanggil biro hukum provinsi dan mengirim surat ke sejumlah gubernur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Istana Sebut PHK yang Terjadi Bukan Gegara Efisiensi, Tetapi...
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang