50 Persen Petani Madiun Sudah Ikut Asuransi Pertanian
Dia mengakui, ketidaktertarikan petani pada AUTP karena mekanisme klaim asuransi pertaniannya yang baru bisa dikeluarkan apabila terjadi gagal panen minimal 75 persen. Jika kegagalan di bawah 50 persen, klaim tidak bisa dikeluarkan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menegaskan, program AUTP bagi petani ini untuk membantu jika gagal panen.
Melalui program tersebut, petani hanya diwajibkan membayar premi sebesar Rp 36.000 per hektare per musim tanam.
"Sementara sisanya atau sebesar Rp 144.000 ditanggung atau disubsidi oleh pemerintah. Ini murah sekali, bayarnya hanya sekali sebelum menanam," kata Sarwo Edhy.
Melalui AUTP, bila terjadi gagal panen akibat serangan hama, bencana kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare.
"Kami harus belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya. Banyak petani mengalami kerugian saat lahannya terkena banjir atau kekeringan. Ironisnya mereka tidak punya modal lagi untuk menanam kembali," ujar Sarwo Edhy.
Selain itu, lanjut Sarwo Edhy, pihaknya juga akan meningkatkan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Sebab sistem pendaftaran online akan mempermudah petani mengikuti program asuransi pertanian, baik AUTP.
Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) makin mendapat sambutan positif, termasuk di Madiun, Jawa Timur.
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Dukung Ketahanan Pangan, Kementan Bagikan Ribuan Benih Buah di CFD Bekasi
- KPK Dalami Proses PBJ Pengolahan Karet di Kementan
- Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Periksa GM PT Sinar Universal Labelindo
- Perjalanan Inspiratif Petani Lada Binaan UPLAND yang Tembus Pasar Internasional
- Dukung Swasembada Pangan, DPR Usul Agar Litbang Pertanian Kembali di Kementerian