50 Persen Usaha Vila di Gili Trawangan Tak Berizin

50 Persen Usaha Vila di Gili Trawangan Tak Berizin
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB menyebutkan 50 persen usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara (KLU) tak berizin alias bodong. Seperti vila, bungalow, dan usaha lainnya. Hal ini dianggap merugikan negara dari hilangnya potensi pendapatan.

Karena itulah Kadisbudpar NTB LM Faozal melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. “Kasus di Gili Trawangan itu ada 50 persen usaha yang melanggar,” katanya kepada wartawan di Polda NTB, kemarin seperti dilansir Harian Laombok Pos (Grup JPNN.com).

“Kita sudah kumpulkan pelaku usaha, makanya kami tahu,” tegasnya.

Terkait usaha bodong itu, Faozal mengaku, sudah berkoordinasi dengan polda NTB. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan laporan usaha-usaha yang diduga melanggar izin.

“Proses hukum kita singkronkan. Kita sudah koordinasi dengan polisi. Kita tunjukan (laporkan) yang ini dan yang itu usaha bodong di Gili Trawangan,” terang dia.

Dalam urusan izin usaha di pariwisata, lanjut Faozal, provinsi tidak memiliki kewenangan teknis. Penerbitan izin usaha berada di Kota dan Kabupaten. Ia menerangkan, ketika usaha tersebut tidak punya izin, otomatis pemerintah tidak punya ruang untuk menarik pajak.

“Inikan rugi dari sisi PAD (Pendapatan asli Daerah) KLU. Untuk itulah izin ini harus ditegakkan. Bayangkan saja, 50 persen tidak ada izin,” beber dia.

“Apa yang bisa ditarik oleh kLU, apa dasarnya. Izinnya tidak ada. Rugi besar,” sambung  dia.

MATARAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB menyebutkan 50 persen usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara (KLU) tak berizin alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News