50 Persen Usaha Vila di Gili Trawangan Tak Berizin
Tidak hanya di KLU, namun kawasan wisata Senggigi juga disoroti. Ia menduga, ada beberapa bangunan vila yang diduga belum berizin. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bersama aparat kepolisian.
“Sekarang kita tegakkan melalui RTRW. Apakah bangunan yang ada di kawasan pariwisata melanggar atau tidak. Kalau melanggar kita larang,” tegas mantan Kepala Museum NTB ini.
“Kita dukung diusut. Ini demi meningkatkan PAD di daerah dan NTB,” ujar dia.
Faozal menyayangkan jika potensi di kawasan wisata Gili Trawangan dan Senggigi tidak dikelola dengan baik. Sebab, kawasan wisata tersebut menjadi buruan para turis mancanegara.
“Harus dikelola dengan baik. Kalau tidak rugi. Wisata Gili Trawangan dan Senggigi kan jadi andalan,” tegas Faozal.(jlo/r3/fri/jpnn)
MATARAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB menyebutkan 50 persen usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara (KLU) tak berizin alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang