50 Persen Usaha Vila di Gili Trawangan Tak Berizin

Tidak hanya di KLU, namun kawasan wisata Senggigi juga disoroti. Ia menduga, ada beberapa bangunan vila yang diduga belum berizin. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bersama aparat kepolisian.
“Sekarang kita tegakkan melalui RTRW. Apakah bangunan yang ada di kawasan pariwisata melanggar atau tidak. Kalau melanggar kita larang,” tegas mantan Kepala Museum NTB ini.
“Kita dukung diusut. Ini demi meningkatkan PAD di daerah dan NTB,” ujar dia.
Faozal menyayangkan jika potensi di kawasan wisata Gili Trawangan dan Senggigi tidak dikelola dengan baik. Sebab, kawasan wisata tersebut menjadi buruan para turis mancanegara.
“Harus dikelola dengan baik. Kalau tidak rugi. Wisata Gili Trawangan dan Senggigi kan jadi andalan,” tegas Faozal.(jlo/r3/fri/jpnn)
MATARAM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB menyebutkan 50 persen usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara (KLU) tak berizin alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter