50 Persen Warga Karawang Masih Miskin
jpnn.com - KARAWANG-Hingga kini, data kemiskinan di Karawang versi BPS dan Jamkes berbeda. Hal itu terungkap saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyepakati peraturan daerah (Perda) penanggulangan kemiskinan, Rabu (27/11).
Ketua Pansus Perda Penanggulangan Kemiskinan, Nanda Suhanda mengatakan, data kemiskinan di Karawang ada dua versi yaitu versi Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah kemiskinan sebanyak 206 ribu kepala keluarga (KK) atau 786 ribu jiwa. “Sekitar 30 persen penduduk di Karawang miskin menurut data BPS,” katanya.
Sementara itu, lanjutnya, data dari Jamkesda itu sebanyak 680 ribu masyarakat miskin di Karawang dan untuk data jamkesmas sebanyak 578 ribu angka kemiskinan dan jika dijumlahkan 50 persen masyarakat Karawang miskin. “Dalam Perda penanggulangan kemiskinan ini masalah kemiskinan itu bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik dan merupakan kondisi yang harus diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia bermartabat,” tukasnya.
Dijelaskan, kemiskinan bukan hanya diukur dari pendapatan tapi juga mencakup kerentanan dan kerawanan sekelompok orang. Oleh sebab itu DPRD dan Pemkab menentukan kebijakan publik yang berdampak untuk masyarakat. “Untuk menanggulangi kemiskinan ini harus ada sinergitas dari semua pihak baik itu pemerintah, dunia usaha, LSM, Ormas, dan semua stikholder,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi penepatan sasaran, perencanaan dan keterpaduan program. Monitoring dan evaluasi efektifitas anggaran serta penguatan kelembagaan ditingkat daerah yang menangani penanggulangan kemiskinan. “kita sudah memiliki tim penanggulangan kemiskinan tapi kinrejanya belum dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya.
Untuk menanggulangi kemiskinan juga, lanjutnya, pimpinan daerah dalam hal ini bupati harus punya komitmen yang kuat seperti kabupaten Subang. Dimana pemimpinnya mau turun langsung untuk mengurangi kemiskinan di daerahasnya. “Jika komitmen dari kepala daerahnya tidak ada, maka aturans yang kita buat juga akan percuma,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati, Ade Swara menyatakan, penanggulangan kemiskinan yang komprehensif memerlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha (sektor swasta) dan masyarakat merupakan pihak-pihak yang memiliki tanggungjawab sama terhadap penanggulangan kemiskinan, juga untuk menidaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“Perda ini juga merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan daerah pun telah turut menjadi komitmen pemerintah kabupaten karawang. hal ini ditunjukkan dengan langkah pemerintah daerah yang terus konsisten untuk mengembangkan berbagai program pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat secara layak,” katanya.
KARAWANG-Hingga kini, data kemiskinan di Karawang versi BPS dan Jamkes berbeda. Hal itu terungkap saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom