50 Ribu Butir Ekstasi Diselundupkan dari Malaysia untuk Pesta Tahun Baru
"Ini (penyelundupan narkotika) merupakan perhatian kita bersama. Anggota kita tegap melakukan pengawasan dan komitmen kita tetap untuk memberantas narkoba," paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan untuk menangkap tersangka pihaknya melakukan pengintaian selama 6 hari. Tersangka yang berprofesi sebagai sekuriti tersebut kerap terlihat keluar masuk ke Pelabuhan Pantai Stress.
"Selama enam hari kita buntuti. Saat tersangka membawa barang itu (pil ekstasi) kita langsung lakukan penangkapan," ujar Suhardi.
Dari pengakuan tersangka, sambung Suhardi, ia sudah dua kali menerima dan membawa pil ekstasi itu dari Pelabuhan menuju lokasi di Nagoya. Diduga, tersangka menerima upah mencapai ratusa juta rupiah.
"Berapa upahnya belum diketahui. Karena masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan," tegasnya.
Menurutnya, tersangka hanya bertugas membawa pil tersebut ke pemesannya. Tersangka dikontrol oleh Mohan dari Malaysia menggunakan ponsel.
"Jadi dari Malaysia tersangka diarahkan menggunakan hape untuk mengantar barang ini. Dia (Ruslan) tidak mengenal pemiliknya," tuturnya.
Suhardi menegaskan akan berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari keberadaan dan menangkap Mohan. "Kita membutuhkan waktu untuk menangkap pemilik dan pemesan barang. Karena jaringan narkotika ini terputus," papar Suhardi.
LUBUKBAJA - Sat Narkoba Polresta Barelang menangkap Ruslan Bin Jais, 43, karena menyelundupkan sebanyak 50 ribu pil ekstasi dari Malaysia. Pil ini
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas