50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 Segera Diparipurnakan

50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 Segera Diparipurnakan
Rieke Dyah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 akan segera disahkan di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini terjadi setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelesaikan Rapat Konsultasi Hasil Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan pimpinan-pimpinan komisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1). 

Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan untuk memastikan Prolegnas Prioritas 2020, Baleg sengaja mengundang pimpinan komisi guna melakukan konsultasi.

Hal ini supaya diketahui apakah masih perubahan atau lainnya terkait 50 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yang sebelumnya sudah disetujui.

“Kalau pandangan mini fraksi kan sudah, sekarang ini pimpinan komisi. Tadi, alhamdulillah menyatakan sudah menerima sesuai dengan apa (hasil) rapat di komisinya masing-masing,” kata Rieke di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan hasil keputusan ini akan langsung dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibahas bersama pimpinan DPR.

“Insyaallah dijadwalkan masuk rapat  paripurna. Setelah itu (kalau) prolegnas prioritas tidak ada kendala di Bamus, maka  dapat segera disahkan sebagai RUU Prioritas 2020,” ujar Rieke.

Menurut Rieke, kalau tidak melalui tahapan ini maka tak satupun komisi, panitia khusus (pansus) maupun Baleg, bisa membahas UU.

Baleg sengaja mengundang pimpinan komisi guna melakukan konsultasi 50 RUU Prolegnas prioritas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News