50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 Segera Diparipurnakan
Selasa, 21 Januari 2020 – 16:58 WIB
Sebab, ujar Rieke, syarat semua RUU yang bisa dibahas komisi, Baleg dan pansus, sudah harus melalui tahapan pengesahan di rapat paripurna.
“Sekali lagi, mau (UU) carry over, mau itu omnibus law, tidak akan terjadi pembahasan kalau list Prolegnas Prioritas 2020 tidak disahkan di paripurna,” katanya. (boy/jpnn)
Baleg sengaja mengundang pimpinan komisi guna melakukan konsultasi 50 RUU Prolegnas prioritas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Soal Debat Cagub Jatim, Hasto: Bu Risma Menampilkan Kepemimpinan Berakar Prestasi
- Kesejahteraan Umum Tercapai Melalui Pola Hidup Sehat, Hasto: Bukan ke AS Beli Roti Rp 400 ribu
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Megawati Ungkap Survei Pesanan, Singgung Pertanyaan ke Responden By Phone
- Megawati Mengaku Tak Punya Handphone, Singgung soal Penyadapan dan James Bond