50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 Segera Diparipurnakan

50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 Segera Diparipurnakan
Rieke Dyah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

Sebab, ujar Rieke,  syarat semua RUU yang bisa dibahas komisi, Baleg dan pansus, sudah harus melalui tahapan pengesahan di rapat paripurna.

“Sekali lagi, mau (UU) carry over, mau itu omnibus law, tidak akan terjadi pembahasan kalau list Prolegnas Prioritas 2020 tidak disahkan di paripurna,” katanya.  (boy/jpnn)

Baleg sengaja mengundang pimpinan komisi guna melakukan konsultasi 50 RUU Prolegnas prioritas.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News