50 RUU Prolegnas Prioritas 2020 Segera Diparipurnakan
Selasa, 21 Januari 2020 – 16:58 WIB

Rieke Dyah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com
Sebab, ujar Rieke, syarat semua RUU yang bisa dibahas komisi, Baleg dan pansus, sudah harus melalui tahapan pengesahan di rapat paripurna.
“Sekali lagi, mau (UU) carry over, mau itu omnibus law, tidak akan terjadi pembahasan kalau list Prolegnas Prioritas 2020 tidak disahkan di paripurna,” katanya. (boy/jpnn)
Baleg sengaja mengundang pimpinan komisi guna melakukan konsultasi 50 RUU Prolegnas prioritas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gerindra Happy Kepemimpinan Prabowo Didukung Megawati
- Info dari Dasco soal Pertemuan Prabowo - Megawati
- Poo Makna
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- 3 Berita Artis Terheboh: Ridwan Kamil Merasa Difitnah, Titiek Puspa Dirawat
- Uang Ganti Rugi Tanah Mat Solar Cair, Rieke Diah Pitaloka Merespons Begini