50 Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan, Sisanya Bagaimana, Pak Nusron?

50 Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan, Sisanya Bagaimana, Pak Nusron?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (HM) pada kawasan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.

"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," ucap Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

50 Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan, Sisanya Bagaimana, Pak Nusron?Personel TNI AL, Kementerian Kelautan Perikanan, unsur pemerintah daerah, dan nelayan saat membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025). Lebih dari 3000 personel gabungan dan nelayan membongkar pagar laut. Pembongkaran dilakukan dengan menarik pagar dengan menggunakan perahu. Foto: Ricardo/JPNN

Dari 50 sertifikat HGB/SHM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik itu HM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat HGB. Yang kami sebut nama PT IAM," tuturnya.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Tangerang, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.

"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," ucapnya.

Dia mengatakan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis.

Sekitar 50 sertifikat HGB di kawasan pagar laut pantura Tangerang telah dibatalkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Bagaimana dengan sisanya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News