50 Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan, Sisanya Bagaimana, Pak Nusron?
Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.
"Yang jelas secara faktual materiel, tadi kami lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya. Betul, kan? Sudah tidak ada tanahnya," ungkapnya.
Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus sertifikat HGB/HM pagar laut ini secepatnya dan setepat mungkin.
Hal itu mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiel jumlahnya relatif cukup banyak sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.
"Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini, kan, kami bekerja baru hari Senin. Ini tidak bisa satu-satu, tetapi ini prosesnya kami lalui. Jadi, jangan sampai kami membatalkan sesuatu yang kami anggap cacat hukum maupun cacat materiel," kata dia.
Diketahui bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (Agung Sedayu Grup), dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.(ant/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekitar 50 sertifikat HGB di kawasan pagar laut pantura Tangerang telah dibatalkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Bagaimana dengan sisanya?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Heboh, 806 Ribu Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- TNI AL Bersama Instansi Maritim dan Masyarakat Nelayan Membongkar Pagar Laut
- Nelayan Sukawali Tak Masalah Ada Pagar Laut di Kampungnya
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?
- Tembok Laut
- Ahmed Zaki pun Mengaku Tidak Tahu Siapa yang Membuat Pagar Laut di Tangerang