50 Terpidana Mati Narkoba Tunggu Giliran Eksekusi

jpnn.com - JAKARTA - Berdasarkan data Kejaksaan Agung hingga awal 2015, ada total 64 napi mati narkotika. Enam di antaranya sudah dieksekusi pada 18 Januari 2015 di gelombang pertama.
Terakhir, Rabu (29/4), giliran delapan napi narkotika yang meregang nyawa di lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan pada gelombang kedua.
Saat ini, sisa sedikitnya 50 terpidana mati yang menunggu giliran eksekusi mati moncong senapan regu tembak Brimob Polri yang tergabung dalam tim eksekutor. Nah, hampir seluruh napi itu sudah mengajukan upaya hukum. Termasuklah upaya hukum luar biasa dengan mengajukan pengampunan kepada Presiden.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, jumlah terpidana mati itu bersifat dinamis. Sebab, lanjut Tony, dalam hitungan hari bisa saja jumlahnya bertambah karena ada vonis-vonis hakim di seluruh Indonesia.
"Pasti akan ada vonis-vonis lagi,” ujar Tony, Kamis (30/4).
Pada gelombang pertama Januari 2015 narapidana yang ditembak mati adalah Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso Moreira (Brazil), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (Nigeria), Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (Belanda), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (Indonesia).
Sedangkan gelombang kedua 29 April 2015 adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Martin Anderson, Raheem Agbaje, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil). (boy/jpnn)
JAKARTA - Berdasarkan data Kejaksaan Agung hingga awal 2015, ada total 64 napi mati narkotika. Enam di antaranya sudah dieksekusi pada 18 Januari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI