50 Terpidana Mati Tunggu Eksekusi Tahap III

50 Terpidana Mati Tunggu Eksekusi Tahap III
50 Terpidana Mati Tunggu Eksekusi Tahap III

jpnn.com - CILACAP - Sebanyak 50 terpidana mati menunggu eksekusi. Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan belum menerima informasi dari Kejaksaan Agung mengenai waktu pelaksanaan eksekusi tahap III termasuk nama-nama terpidana mati yang bakal dieksekusi. Sedangkan mengenai ruang isolasi bagi terpidana mati yang akan dieksekusi tetap berada di Lapas Besi seperti halnya saat saat eksekusi tahap I dan II.

Pihak Lapas juga mengatakan dan memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi mati harus lebih baik dari pelaksanaan sebelumnya. Hal tersebut baik dari kesiapan maupun persiapan sarpras dan juga personel pendukungnya serta keamananannya.

"Sehingga berdasarkan evaluasi dari eksekusi tahap I dan II, untuk tahap III harus bisa lebih baik lagi. Kapanpun dilaksanakan, kami siap," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan, Marasidin Siregar dilansir Radar Banyumas (Grup JPNN.com).

"Personel serta sarana dan prasana pendukung pelaksanaan eksekusi mati di Pulau Nusakambangan sudah lengkap," ungkapnya.

Sementara itu, 474 narapidana di seluruh Lapas di Pulau Nusakambangan memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1436. Bahkan,  tiga orang narapidana langsung dibebaskan.

Marasidin mengatakan, bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan khusus untuk hari raya Lebaran. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, agar pemberian remisi dapat diberikan kepada mereka yang tersangkut pidana umum.

"Sementara bagi terpidana kasus terorisme dan narkotika, masih menunggu persetujuan dan keputusan Kemenkumham," ucapnya.

Marasidin mengatakan, dari 474 napi yang memperoleh remisi khusus Lebaran, 471 orang di antaranya mendapat Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan hukuman 15 hari, satu bulan, 1,5 bulan, dan dua bulan.

CILACAP - Sebanyak 50 terpidana mati menunggu eksekusi. Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan belum menerima informasi dari Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News