500 Gram Sabu-Sabu dan 82,867 Kg Ganja Dimusnahkan

jpnn.com, SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dengan cara dibakar, di halaman Markas Polda Banten di Jalan Syekh Nawawi, Serang, Jumat (27/9).
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, total barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram dan ganja seberat 82,867 kg.
"Ganja dan sabu-sabu disita dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda, satu di antaranya yang disembunyikan dalam lubang WC di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," kata Tomsi.
Keempat tersangka yang diamankan dan sedang diproses, yakni Ju (48), Ek (24), Re (25) dan Do (25). "Harapannya dengan keberhasilan ini bisa dikembangkan yang lebih besar lagi. Jumlah tersangka ada empat dalam kasus ini," kata Tomsi.
Ganja sebanyak itu merupakan hasil pengembangan Polda Banten atas penangkapan ME di sekitar Terminal Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Serang pada Sabtu lalu (7/9). (antara/jpnn)
Barang bukti ganja dan sabu-sabu disita dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda, satu di antaranya yang disembunyikan dalam lubang WC di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- 3 Polisi di Jepara Terbukti Konsumsi Sabu-sabu, Sanksi Menunggu Mereka
- Mahasiswi di Pekanbaru Ditangkap Saat Menyelundupkan Sabu-Sabu ke Lapas