500 Kilogram Daging Babi Diamankan Satpol PP di Dharmasraya
jpnn.com - DHARMASRAYA — Sedikitnya 500 kilogram daging babi diamankan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dharmasraya saat hendak dimuat ke dalam truk, Jumat (11/11).
Sebelum dimuat daging babi tersebut ditumpuk di areal perkebunan sawit dan karet di kilometer 9, Jorong Sialang, Kenagarian Gunungselasih, Kecamatan Pulaupunjung.
Namun, setelah itu dilepaskan dengan perjanjian pemiliknya tidak lagi menumpuk daging tersebut di Dharmasraya.
Kepala Kantor Satpol PP Dharmasraya Marius Dt Bandaro Kuniang menyebutkan, kepala, kaki dan isi perut babi dibuang pemiliknya ke sungai.
Menurut Marius, pemilik daging babi itu merupakan pria asal Sumatera Utara bernama Laboran Nursanti Gultom, yang bertempat tinggal di Jorong Sungaikambut, Kenagarian Pulaupunjung. Daging babi itu tidak disita dan diminta dibawa pemiliknya ke Medan.
“Untuk sementara, pemilik kita ikat dengan surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.”
“Jika pemilik kembali melakukannya, daging babi tersebut akan disita dan pemiliknya kita jerat sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya seperti diberitakan Padang Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.
Menurut dia, kendala yang dihadapi adalah belum adanya aturan yang jelas tentang larangan peredaran daging babi di daerah itu.
DHARMASRAYA — Sedikitnya 500 kilogram daging babi diamankan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dharmasraya saat hendak dimuat ke dalam
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan