500 PNS Berijazah Palsu, Pengin Tahu Sanksinya? Klik
Senin, 27 Juni 2016 – 05:55 WIB
"Saat ini, kami masih terus menyisir PNS yang diduga menggunakan ijazah palsu. Dari 53 SKPD, baru 41 SKPD yang sudah diperiksa. Persentasenya baru 65 persen. Sisanya dirampungkan usai lebaran," bebernya.
Sementara untuk proses pemberian sanksi, kata dia, 500 PNS itu akan diturunkan pangkatnya sesuai dengan pangkat dasar. Misalnya, jika ijazah palsu digunakan untuk pangkat 3a, yang bersangkutan akan dikembalikan ke pangkat dasarnya 2b. (egy/b/sam/jpnn)
KENDARI - Temuan tim terpadu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Sulawesi Tenggara ini sungguh mengejutkan. Setelah dilakukan verifikasi ijazah Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya