500 PNS Berijazah Palsu, Pengin Tahu Sanksinya? Klik
Senin, 27 Juni 2016 – 05:55 WIB

Ijazah Palsu. Ilustrasi dok.JPNN.com
"Saat ini, kami masih terus menyisir PNS yang diduga menggunakan ijazah palsu. Dari 53 SKPD, baru 41 SKPD yang sudah diperiksa. Persentasenya baru 65 persen. Sisanya dirampungkan usai lebaran," bebernya.
Sementara untuk proses pemberian sanksi, kata dia, 500 PNS itu akan diturunkan pangkatnya sesuai dengan pangkat dasar. Misalnya, jika ijazah palsu digunakan untuk pangkat 3a, yang bersangkutan akan dikembalikan ke pangkat dasarnya 2b. (egy/b/sam/jpnn)
KENDARI - Temuan tim terpadu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Sulawesi Tenggara ini sungguh mengejutkan. Setelah dilakukan verifikasi ijazah Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus