500 Situs Konten Terorisme Diblokir Tahun Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2018 telah memblokir 500 situs sampai November tahun ini yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.
Dalam database penanganan konten berdasar laporan Subdit Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, tercatat tiga situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.
Sementara itu, untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah memblokir 497 situs.
Kalau diperinci sejak tahun lalu, dari 500 situs itu, sebanyak 295 di antaranya diblokir sampai Desember 2017.
"Khusus untuk tahun 2018 yang diblokir 295 kasus," kata Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu.
Pria yang akrab disapa Nando itu mengungkapkan, pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme dilakukan sejak 2010 hingga saat ini.
Mayoritas situs yang telah diblokir berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertulisan dot com.
Tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Mayoritas situs terorisme yang telah diblokir berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertulisan dot com.
- Kominfo Blokir Akun YouTube Jozeph Paul Zhang
- Diduga Teroris, Penjual Kaus Kaki Dibekuk Densus 88
- Diduga Terkait Terorisme, Dede Yusuf Disergap Densus 88 Antiteror
- Para Mantan Kasus Terorisme Dikumpulkan Sebelum Pemilu 2019
- Ini Cara KemenPPPA Cegah Anak Masuk Jaringan Terorisme
- Australia Puji Pencegahan Aliran Dana Teroris oleh Polri