500 Situs Konten Terorisme Diblokir Tahun Ini

500 Situs Konten Terorisme Diblokir Tahun Ini
Cegah anak terlibat terorisme. Ilustrasi Foto: dok.JPG

Selain itu, pemblokiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (1) dan (2), pasal 28 ayat (1) dan (2), serta pasal 40 ayat (2).

Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs terorisme dan radikalisme serta separatisme, Nando mengatakan bahwa Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. (tau/c6/ttg/jpnn)


Mayoritas situs terorisme yang telah diblokir berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertulisan dot com.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News