500 Situs Konten Terorisme Diblokir Tahun Ini
Sabtu, 22 Desember 2018 – 16:36 WIB
Selain itu, pemblokiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (1) dan (2), pasal 28 ayat (1) dan (2), serta pasal 40 ayat (2).
Meski sudah dilakukan penutupan terhadap situs terorisme dan radikalisme serta separatisme, Nando mengatakan bahwa Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. (tau/c6/ttg/jpnn)
Mayoritas situs terorisme yang telah diblokir berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertulisan dot com.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kominfo Blokir Akun YouTube Jozeph Paul Zhang
- Diduga Teroris, Penjual Kaus Kaki Dibekuk Densus 88
- Diduga Terkait Terorisme, Dede Yusuf Disergap Densus 88 Antiteror
- Para Mantan Kasus Terorisme Dikumpulkan Sebelum Pemilu 2019
- Ini Cara KemenPPPA Cegah Anak Masuk Jaringan Terorisme
- Australia Puji Pencegahan Aliran Dana Teroris oleh Polri