500 TKA Asal China Akan Datang ke Sultra, Istana Buka Suara
Jika instalasi selesai, kata dia, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan bahwa pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
Pihak perusahaan menargetkan 500 TKA tersebut akan bekerja maksimal 6 bulan. Setelah instalasi selesai, mereka kembali ke negara asal.
"Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung pada tenaga dari luar," kata Dini menambahkan.
Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi menegakkan aturan terkait dengan COVID-19, sementara di sisi lain proyek yang bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan. (antara/jpnn)
Menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, 500 TKA China ini mempunyai keahlian khusus menginstalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- TKA di Tangerang Raya Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan
- Istana Tegaskan Mayor Teddy tidak Perlu Mundur dari TNI
- Dilantik Jadi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan, Yusril Fokus dengan Hal Ini
- Foto Perdana Prabowo dan Para Menteri di Istana, Kompak Pakai Dasi Biru