500 Ton Ditolak, Malah Ajukan Lagi 5000 Ton
Rabu, 22 Mei 2013 – 14:26 WIB
Dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi (pertama dari kiri) dan Aria Abdi Effendi sedang menjalankan sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian di Pengadilan Tipokor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang tersebut pemeriksaan saksi.Foto:Ricardo/JPNN
Suharyono diketahui sebagai Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian.
Ewin menambahkan, Suharyono memerintahkan kepadanya untuk klarifikasi ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan. "Coba ini klarifikasi ke Ditjen Peternakan kata Pak Suharyono," imbuhnya.
Ia mencoba untuk mengklarifikasi ke Ditjen Peternakan dan Keswan. Namun, dia menjelaskan, saat itu Direktur Jenderal Peternakan dan Keswan, Syukur Iwantoro, tak berada di tempat. "Adanya staf disana, tapi tidak juga bisa diputuskan," paparnya.
Ewin pun mengaku kemudian berkonsultasi dengan Suharyono. "Diputuskan permohonan diteruskan ke Dirjen Peternakan. Setelah itu, tanggal 22 November itu dijawab ditolak oleh Dirjen Peternakan," ungkap dia.
JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Sarana III di Kementerian Pertanian, Ewin Sueb, menyatakan, pada 8 November 2012, ada permohonan penambahan kuota
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap