502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025

jpnn.com - Sebanyak 502 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mendapat remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya IdulFitri 2025.
“Remisi diberikan sesuai Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni SK Nomor: PAS- 521.PK.05.04 tahun 2025, diberikan kepada 502 orang warga binaan," ujar Kepala Rutan Tanah Grogot Sukarna Trisna Atmaja di Tanah Grogot, Paser, Senin (31/3/2025).
Remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Tanah Grogot setelah melaksanakan Salat Idulfitri bersama warga binaan yang dilanjutkan dengan saling bermaafan.
Dia menjelaskan bahwa pemberian remisi saat IdulFitri kepada ratusan warga binaan setelah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama enam bulan, sudah berstatus narapidana, memenuhi syarat administratif dan substantif dalam mengikuti program.
Sedangkan jenis remisi yang diperoleh warga binaan bervariasi, yakni remisi khusus (RK) I sebanyak 181 orang dengan perolehan remisi 15 hari, 304 orang memperoleh remisi satu bulan, dan sebanyak 10 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Kemudian untuk remisi jenis RK II atau yang langsung dinyatakan bebas karena memang sudah lama menjalani tahanan, yakni total ada tujuh orang, rinciannya adalah remisi 15 hari tercatat satu orang dan remisi satu bulan ada enam orang.
Warga binaan yang mendapat remisi, lanjut Sukarna, bukan hanya warga Kabupaten Paser, tetapi juga ada warga dari Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni sebanyak 324 orang berdomisili di Paser, sedangkan sisanya yang 178 orang warga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada kesempatan itu, Sukarna berpesan kepada seluruh warga binaan untuk mengambil hikmah dari Ramadan tahun ini dengan memperbaiki perilaku dan bertekad bulat tidak mengulangi perbuatan salah agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik.
Sebanyak 502 orang narapidana di Rutan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim mendapat remisi atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya IdulFitri 2025.
- Ribuan Pengunjung Padati Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Kraton Yogyakarta Gelar Garebeg Sawal, Beny: Wujud Rasa Syukur
- Dedi Mulyadi Singgung soal Pengelolaan Keuangan Daerah saat Salat Id
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas