51 Hari Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pembunuhan Minta Polisi Buka Hasil Penyelidikan

51 Hari Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pembunuhan Minta Polisi Buka Hasil Penyelidikan
Polres Gorontalo Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas penemuan sesosok mayat perempuan di Desa Ketapang Kecamatan Gentuma Raya. Polres oleh tim Inafis dipimpin Kasat Reskrim (saat itu) AKP Mohamad Adam melakukan olah TKP dan membawa mayat ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi. (ANTARA/HO-Polres Gorontalo Utara)

jpnn.com, GORONTALO UTARA - Keluarga korban pembunuhan seorang gadis yang ditemukan di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya, Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mendesak pihak kepolisian untuk segera membuka hasil penyelidikan dan menetapkan tersangka.

"Sudah 51 hari sejak ditemukan hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka disampaikan oleh pihak kepolisian. Padahal telah ada hasil visum dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi," kata kuasa hukum pihak keluarga korban Gusrandi Ahmad di Gorontalo, Selasa.

Pihaknya menduga ada hal yang tidak normal terjadi. "Lucu juga jika sudah 51 hari sejak ditemukan, namun pihak Kepolisian belum merilis hasil penyelidikan dan menyampaikan penetapan tersangka," kata Gusrandi.

Pihak keluarga juga akan mendatangi Mapolres Gorontalo Utara untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

"Kami akan menanyakan dan meminta perkembangan hasil penyelidikan, serta berharap agar proses ini bisa dilakukan dengan cepat. Bagi keluarga, waktu selama 51 hari ini sudah terlalu lama untuk menemukan dua alat bukti dan melakukan penetapan tersangka terduga pelaku pembunuhan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP Muhammad Arianto mengatakan untuk kasus penemuan mayat di Gentuma tersebut, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.

"Semua upaya penyelidikan telah kami laksanakan, dari mengambil keterangan para saksi yang berhubungan dengan kasus ini. Interogasi sampai konfirmasi melalui pra rekonstruksi keterangan saksi," katanya.

Hambatan yang dihadapi pihaknya kata Arianto, di lapangan terlalu banyak keterangan yang hanya sebatas "saya dengar", sehingga untuk nilai informasi setelah dikembangkan banyak yang blunder.

Penyidik kepolisian diminta segera membuka hasil penyelidikan dan menetapkan tersangka di kasus pembunuhan gadis usia 15 tahun di Gorontalo Utara.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News