51 Pegawai KPK Dipecat, Begini Reaksi Mardani PKS
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dikabarkan dipecat.
Anggota Komisi II DPR yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera mempertanyakan alasan KPK memecat 51 dari 75 pegawai tersebut. "Apa indikator mereka-mereka ini dapat rapor merah?" tanya Mardani, Rabu (26/5).
Menurut Mardani, keputusan memecat 51 pegawai itu tampak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pada intinya meminta peralihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK.
"Proses peralihan status tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK tanpa terkecuali. Semua mesti diberi kesempatan ucap presiden," ujarnya.
Menurut dia, TWK ialah instrumen yang belum terbukti khasiatnya demi bangsa.
Di sisi lain, katana, para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK justru telah berprestasi mengungkap kasus-kasus rasuah.
"Mereka (pegawai KPK, red) selama ini yang menjalankan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI dengan serius dan gigih dalam bentuk pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggelar rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (25/5).
Mardani Ali Sera mempertanyakan alasan pemecatan 51 pegawai yang tidak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN. Sebab, Mardani menilai para pegawai KPK itu telah berprestasi mengungkap kasus korupsi.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini