51 Pegawai KPK Dipecat, Begini Reaksi Mardani PKS
Rabu, 26 Mei 2021 – 12:49 WIB

Mardani Ali Sera. Foto; Ricardo/JPNN.com
Rapat itu memutuskan mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN.
Hasilnya, 51 pegawai yang tidak lulus TWK tidak lagi memiliki kesempatan untuk bergabung kembali dengan KPK.
"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Sementara itu, 24 pegawai KPK lainnya masih diberikan kesempatan. "Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," ujar dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mardani Ali Sera mempertanyakan alasan pemecatan 51 pegawai yang tidak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN. Sebab, Mardani menilai para pegawai KPK itu telah berprestasi mengungkap kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK