51 Pegawai KPK Dipecat, Begini Reaksi Mardani PKS

51 Pegawai KPK Dipecat, Begini Reaksi Mardani PKS
Mardani Ali Sera. Foto; Ricardo/JPNN.com

Rapat itu memutuskan mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN.

Hasilnya, 51 pegawai yang tidak lulus TWK tidak lagi memiliki kesempatan untuk bergabung kembali dengan KPK.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Sementara itu, 24 pegawai KPK lainnya masih diberikan kesempatan. "Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," ujar dia. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mardani Ali Sera mempertanyakan alasan pemecatan 51 pegawai yang tidak lulus TWK untuk alih status menjadi ASN. Sebab, Mardani menilai para pegawai KPK itu telah berprestasi mengungkap kasus korupsi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News