51 Persen Proyek 10.000 MW Tahap II dari EBT

51 Persen Proyek 10.000 MW Tahap II dari EBT
51 Persen Proyek 10.000 MW Tahap II dari EBT
JAKARTA - Keseriusan pemerintah untuk mengembangkan pembangkit dari Energi Baru Terbarukan (EBT) mulai terbukti. Berdasarkan data PT PLN (Persero), 51 persen dari pembangunan proyek percepatan pembangkit listrik program 10.000 megawatt (MW) tahap II, berasal dari EBT.

Direktur Perencanaan dan Teknologi PT PLN, Nasri Sebayang menyatakan, pembangkit yang berasal dari EBT dalam proyek 10.000 MW tahap II itu lebih banyak menggunakan energi terbarukan, yakni sebesar 5.171 MW atau 51 persen. "Sebesar 3.967 MW atau 39 persen berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dan 1.204 MW atau 12 persen berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)," ucap Nasri, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR, Rabu (8/11).

Disebutkan, pembangkit yang berasal dari EBT ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Di wilayah Sumatera terdapat 1.767 (MW) dari PLTP dan 204 dari PLTA. Sementara di Jawa, Madura dan Bali (Jamali), sebanyak 1.970 dari PLTP dan 1.000 dari PLTA. "Untuk wilayah Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara Timur hanya berasal dari PLTP. Masing-masing 135 MW (Sulawesi), 35 MW (Maluku), dan 10 MW (NTT)," jelasnya.

Sedangkan sisanya, lanjut Nasri, berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) sebesar 100 MW atau 1 persen, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar 3.312 MW atau 33 persen, dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) sebesar 1.560 MW atau 15 persen. "Pembangkit proyek 10.000 MW tahap II milik PT PLN itu berada di 16 lokasi. Saat ini semuanya masih dalam proses pengadaan. Dua pembangkit, yakni PLTU Parit Baru dan PLTA Asahan 3 sudah masuk proses lelang, sementara 14 pembangkit lagi masih dalam persiapan bid document," kata Nasri pula. (yud/jpnn)

JAKARTA - Keseriusan pemerintah untuk mengembangkan pembangkit dari Energi Baru Terbarukan (EBT) mulai terbukti. Berdasarkan data PT PLN (Persero),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News