51 Ribu Honorer K2 Menanti NIP PPPK, Apakah Tidak Tertarik jadi PNS?
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya surat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk melanjutkan pembahasan rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) memberikan harapan baru bagi honorer K2.
Mereka berharap, Perpres tersebut segera diterbitkan sehingga 51 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama Februari 2019 bisa mendapatkan NIP dan SK.
Kemudian dilanjutkan rekrutmen PPPK tahap II dan seterusnya sehingga seluruh honorer K2 bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Kami sangat mengapresiasi adanya surat Mensesneg supaya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa secepatnya menyelesaikan PPPK tahap I yang sedang kawan-kawan tunggu kejelasan nasibnya," tutur Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Rabu (6/5).
Dia menambahkan, dengan Perpres tersebut, akan memberi kesempatan kepada honorer K2 untuk ikut rekrutmen tahap II.
Sebab, banyak yang belum ikut tes pada Februari 2019. Selain banyak juga yang sudah ikut tetapi tidak lolos passing grade.
"Kasihan mereka yang enggak lolos, usia makin bertambah dan belum mendapatkan kejelasan," ucap Cecep.
Sementara Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono mempertanyakan niat honorer K2 ikut rekrutmen PPPK tahap II.
Jika nanti Perpres tentang Gaji PPPK sudah terbit, maka 51 honorer K2 bisa segera mengantongi NIP PPPK.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025