51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Terancam tak Terima Gaji

jpnn.com, JAKARTA - Ketidakjelasan kapan Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diterbitkan, berdampak besar bagi honorer K2.
Sebanyak 51 ribu Honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama, terancam tidak mendapatkan gaji bulanan.
Pasalnya, saat ini ada pemda yang sudah tidak menganggarkan dana insentif daerah yang dibayarkan ke honorer per triwulan.
"Kami semua sekarang galau di atas galau. Kalau sampai bulan ini tidak ada Perpres, alamat tidak akan terima gaji. Sekarang saja kami tidak lagi didata Pemda untuk dapat insentif yang akan diterima Maret," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (17/2).
Alasan Pemda tidak mendata lagi honorer K2 yang lulus PPPK, lantaran gajinya sudah dialokasikan di DAU (Dana Alokasi umum) yang dikucurkan dari APBN. PPPK juga disebut akan menerima rapelan gaji bulan depan dari DAU.
Yang jadi pertanyaan Titi dan rekan-rekannya, bagaimana bila sampai akhir Februari Perpres PPPK belum turun. Bagaimana bisa mereka menghidupi keluarga tanpa gaji.
"Saya sedang melakukan lobi-lobi ke Pemda agar kami tetap terima gaji. Jadi gaji yang dibayarkan per triwulan (insentif dari pemda) itu untuk pegangan," ujarnya.
Bila Maret, PPPK sudah menerima SK dan rapelan, terang Titi, maka insentif daerahnya dikembalikan. Atau pemda bisa memotong langsung.
Perpres tentang PPPK belum juga turun, nasib 51 ribu PPPK dari jalur honorer K2 terancam tidak akan menerima gaji.
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Wapres: Sudah Ada Solusinya, Tunggu Saja
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat