51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Terancam tak Terima Gaji
jpnn.com, JAKARTA - Ketidakjelasan kapan Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) diterbitkan, berdampak besar bagi honorer K2.
Sebanyak 51 ribu Honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama, terancam tidak mendapatkan gaji bulanan.
Pasalnya, saat ini ada pemda yang sudah tidak menganggarkan dana insentif daerah yang dibayarkan ke honorer per triwulan.
"Kami semua sekarang galau di atas galau. Kalau sampai bulan ini tidak ada Perpres, alamat tidak akan terima gaji. Sekarang saja kami tidak lagi didata Pemda untuk dapat insentif yang akan diterima Maret," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Senin (17/2).
Alasan Pemda tidak mendata lagi honorer K2 yang lulus PPPK, lantaran gajinya sudah dialokasikan di DAU (Dana Alokasi umum) yang dikucurkan dari APBN. PPPK juga disebut akan menerima rapelan gaji bulan depan dari DAU.
Yang jadi pertanyaan Titi dan rekan-rekannya, bagaimana bila sampai akhir Februari Perpres PPPK belum turun. Bagaimana bisa mereka menghidupi keluarga tanpa gaji.
"Saya sedang melakukan lobi-lobi ke Pemda agar kami tetap terima gaji. Jadi gaji yang dibayarkan per triwulan (insentif dari pemda) itu untuk pegangan," ujarnya.
Bila Maret, PPPK sudah menerima SK dan rapelan, terang Titi, maka insentif daerahnya dikembalikan. Atau pemda bisa memotong langsung.
Perpres tentang PPPK belum juga turun, nasib 51 ribu PPPK dari jalur honorer K2 terancam tidak akan menerima gaji.
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Berbasis Sertifikasi, Nasib ASN Non-Serdik Bagaimana?
- Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Gegara Ini, Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti