51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Terancam tak Terima Gaji
Senin, 17 Februari 2020 – 08:00 WIB
Misalnya Kabupaten Banjarnegara insentif daerahnya sebesar Rp 800 ribu per bulan. Ketika PPPK rapelan, tinggal dipotong Rp 2,4 juta (tiga bulan).
"Kami tidak salahkan daerah karena aturannya memang begtu. Pemda tidak lagi mendata kami karena sesuai Permenkeu 8/PMK.07/2020 gaji PPPK sudah masuk DAU. Makanya kami pengurus mencari jalan tengah agar dalam masa tunggu ini PPPK tetap digaji sebagai penyambung hidup," bebernya.
Sekarang ini, 51 ribu PPPK dalam bayang-bayang ketakutan. Sebab, bila SK belum dikantongi siap-siap gigit jari dan utang sana-sini karena tiga bulan tidak terima gaji. (esy/jpnn)
Pengamat: Guru Honorer Layaknya Diberhentikan
Perpres tentang PPPK belum juga turun, nasib 51 ribu PPPK dari jalur honorer K2 terancam tidak akan menerima gaji.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024