512 Calon Kepala Daerah Sudah Setor LHKPN ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, per Kamis (11/1), sebanyak 512 pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2018 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Artinya, masih ada 58 pasangan yang belum menyerahkan laporan LHKPN.
“Kami harap dalam waktu beberapa hari ini bagi yang belum agar segera mendaftarkan," kata Agus, Kamis (11/1).
Berdasar aturan, sambung Agus, setiap calon kepala daerah wajib menyerahkan LHKPN.
Calon kepala daerah juga harus bersedia jumlah hartanya diumumkan ke publik.
Dalam upaya melayani pelaporan, komisi antirasuah itu sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK nomor 19 tahun 2017.
Dalam SE itu, KPK juga menginformasikan ada aplikasi bernama e-LHKPN.
"Kami juga juga sediakan desk khusus di KPK untuk melayani para calon lapor kekayaan," kata Agus. (boy/jpnn)
512 pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2018 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini