5.134 Guru di Kabupaten Bekasi Belum Bersertifikasi
Sebagian Besar Mengajar di Sekolah Negeri
Senin, 13 Februari 2012 – 03:03 WIB
Kepala Disdik Kabupaten Bekasi Rusdi Biomet mengakui bahwa guru yang belum tersertifikasi kebanyakan berasal guru sekolah negeri. Belum adanya sertifikasi itu membuat para pahlawan tanpa tanda jasa ini hanya mengandalkan biaya honor dari sekolah tempat mereka mengajar untuk kehidupan sehari-hari.
"Terkecuali mereka sudah meraih sertifikasi, berhak mendapatkan tunjangan daerah dan honor dari pemerintah," jelasnya.
Adapun tunjangan daerah yang berhak didapat guru yang sudah bersertifikasi, yakni Rp 600 ribu per bulan. Namun, bagi pengawas atau bukan guru yang sudah di sertifikasi akan mendapat biaya tunjangan Rp 900 ribu per bulan. Selain itu, bagi guru yang ditetapkan sebagai pejabat golongan III mendapat gaji Rp 1,4 juta dan golongan IV Rp 2,8 juta.
Rusdi juga menjelaskan, setiap guru yang hendak mendapatkan sertifikasi harus memenuhi berbagai persyaratan. Diantaranya, masa mengajar lebih dari 20 tahun dan usia maksimal 50 tahun. "Selain itu guru itu juga harus memiliki ijazah strata 1 atau sudah memiliki jabatan golongan IV A," paparnya lagi.
BEKASI - Satu lagi bukti kurangnya kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di bawah kepemimpinan Bupati Sa"duddin asal Partai Keadilan Sejahtera
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus