517 Narapidana Bebas saat Idulfitri
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 112.523 narapidana (napi) yang beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui remisi Hari Raya Idulfitri. Bahkan, 517 napi dinyatakan langsung bebas.
“Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idulfitri pada tanggal 5 Juni nanti,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya, Selasa (4/6).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
BACA JUGA: 5.813 Napi Dapat Remisi Lebaran
Menurut Utami, negara menjamin hak narapidana untuk mendapat remisi. Termasuk remisi yang merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan Anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan,” ucapnya.
Utami mengklaim, pemberian remisi saat ini menjadi lebih cepat dan akurat berkat layanan Pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi. Tak hanya itu, melalui layanan berbasis teknologi informasi ini, ia juga menjamin pemberian remisi tidak lagi berbelit-belit dan tidak sulit.
“Merubah hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Seperti semangat layanan kita Pemasyarakatan PASTI,” tegasnya.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
- Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan