517 Narapidana Bebas saat Idulfitri
BACA JUGA: 357 Narapidana Belum Bisa Dapat Remisi Lebaran
Senada dengan Utami, Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaedi berharap pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2019 dapat memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau rutan.
“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana dalam menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi lagi perbuatan itu. Juga bisa kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” harapnya.
Pada Idulfitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana. Sedangkan penghematan anggaran dari remisi Idulfitri 2019 adalah Rp 54.909.660.000. (jpc/jpnn)
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- 6.284 Napi di Banten Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 202 Orang Langsung Bebas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI