52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
jpnn.com - TELUK WONDAMA - Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat, mengupayakan 424 orang honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2.
Sekretaris Daerah Teluk Wondama Aser Waroi mengatakan penerimaan calon ASN lebih diprioritaskan untuk honorer database BKN, tetapi belum lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Hal tersebut telah disepakati Pemkab dan DPRK Teluk Wondama saat pelaksanaan rapat dengar pendapat pada Senin (20/1).
"Nanti (penerimaan PPPK) tahap kedua ada kuota 424 orang lagi untuk formasi tahun 2024, jadi yang belum lolos seleksi tahap pertama akan diusulkan ikut seleksi tahap kedua," kata Aser di Teluk Wondama, Selasa (21/1).
Dia mengakui pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama beberapa waktu lalu menimbulkan polemik karena terdapat 52 nama honorer dengan masa kerja terhitung sejak 2022. Saat ini tim Inspektorat sedang melakukan verifikasi.
Perlu diketahui, seleksi PPPK 2024 tahap 1 dikhususkan bagi pelamar prioritas (P1), sisa honorer K2, dan honorer database BKN.
"Daftar itu dibuat sendiri oleh mereka, jadi nanti diverifikasi lagi. Pimpinan OPD mempunyai penilaian khusus terhadap staf honorernya," ujarnya.
DPRK sebagai perwakilan masyarakat akan mengawal langsung rekrutmen calon ASN formasi 2024 untuk memastikan para honorer yang sudah terdaftar sebagai tenaga non-ASN diakomodasi dalam penerimaan formasi 2024.
Terungkap ada 52 honorer dengan masa kerja terhitung sejak 2022, tetapi lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB