52 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di Sumut

52 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di Sumut
Ilustrasi terdakwa vonis mati. Foto: ANTARA/Rahmad

"Ada juga yang divonis seumur hidup, dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa, serta upaya hukum kasasi 15 terdakwa," tuturnya.

Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu mengatakan pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal terhadap terdakwa.

"Melainkan yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.(antara/jpnn)

Sebanyak 52 dari 57 terdakwa kasus narkoba yang dituntut pidana mati telah divonis mati oleh majelis hakim di Sumut. Begini perinciannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News