53 Alat Bukti Kuatkan Kepemilikan Isle Of Man
Senin, 11 Februari 2013 – 18:15 WIB
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd, Senin (11/2). Agenda sidang hari ini memasuki tahap pembuktian dari penggugat, serta duplik dari tergugat dan turut tergugat. Previani mengatakan, berbagai bukti yang dimilikinya ini akan menjadi dasar pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara. Hakim akan melihat, bahwa simbol kaki tiga benar-benar milik negara Isle of Man dan tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin oleh pihak manapun.
Kuasa hukum penggugat, Previany Annisa Rellina, SH, advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum THar & co, mengungkapkan pihaknya menyerahkan 53 bukti kepada Hakim Ketua Bagus Irawan. Bukti tersebut berupa simbol dan atribut kaki tiga, yang tertera dalam berbagai barang milik Negara Isle of Man. Mulai dari bendera, uang kertas, uang koin, perangko, kartu pos, situs resmi negara, pin, dan berbagai atribut simbol barang lainya yang jumlahnya mencapai 53 buah.
Baca Juga:
"Bukti-bukti yang kami serahkan kepada hakim ini dikumpulkan oleh Klien kami bersama tim," ujar Previani, saat ditemui usai persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi