53 Alat Bukti Kuatkan Kepemilikan Isle Of Man
Senin, 11 Februari 2013 – 18:15 WIB

53 Alat Bukti Kuatkan Kepemilikan Isle Of Man
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd, Senin (11/2). Agenda sidang hari ini memasuki tahap pembuktian dari penggugat, serta duplik dari tergugat dan turut tergugat. Previani mengatakan, berbagai bukti yang dimilikinya ini akan menjadi dasar pegangan bagi hakim dalam memutuskan perkara. Hakim akan melihat, bahwa simbol kaki tiga benar-benar milik negara Isle of Man dan tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa izin oleh pihak manapun.
Kuasa hukum penggugat, Previany Annisa Rellina, SH, advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum THar & co, mengungkapkan pihaknya menyerahkan 53 bukti kepada Hakim Ketua Bagus Irawan. Bukti tersebut berupa simbol dan atribut kaki tiga, yang tertera dalam berbagai barang milik Negara Isle of Man. Mulai dari bendera, uang kertas, uang koin, perangko, kartu pos, situs resmi negara, pin, dan berbagai atribut simbol barang lainya yang jumlahnya mencapai 53 buah.
Baca Juga:
"Bukti-bukti yang kami serahkan kepada hakim ini dikumpulkan oleh Klien kami bersama tim," ujar Previani, saat ditemui usai persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional