53 Alat Bukti Kuatkan Kepemilikan Isle Of Man
Senin, 11 Februari 2013 – 18:15 WIB

53 Alat Bukti Kuatkan Kepemilikan Isle Of Man
"Adanya bukti ini kami harap akan memudahkan hakim dalam mengambil keputusan," katanya.
Previani berharap, persidangan selanjutnya berjalan lancar sehingga bisa selesai dalam waktu 3 hingga 4 pekan ke depan. Sebab, imbuh dia, didalam proses gugatan merek jika mengacu pada ketentuan tidak boleh lebih dari 90 hari.
"Jika berjalan lancar dalam waktu 3 sampai 4 pekan ke depan sudah ada keputusan. Tentu kami harap klien kami akan mendapatkan keadilan," tuturnya.
Kuasa hukum Wen Ken Drug Agus Nasrudin, mengungkapkan isi duplik yang disampaikan kepada hakim kali ini hanya sebagai pelengkap dari jawaban yang telah diberikan dalam sidang terdahulu. Sehingga tidak banyak berbeda.
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan warga negara Inggris, Rusel Vince, terhadap merek Cap Kaki Tiga yang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?