53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan

jpnn.com - BATANGHARI - Sebanyak 53 sumur minyak ilegal atau tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Jebak, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditertibkan Polri, TNI, dan Satpol PP Batanghari.
Wakapolres Batanghari Kompol M Ridha mengatakan bahwa saat penertiban itu, sumur minyak masih mengabarkan api.
"Api belum padam, batang bukti sudah diamankan," katanya di Jambi, Minggu (19/1).
Saat penertiban, petugas merobohkan sejumlah pondok yang digunakan sebagai base camp pelaku penambangan minyak ilegal.
Tujuannya ialah agar tidak ada kegiatan penambangan kembali pascapondok dirobohkan.
Ridha menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati sumur minyak ilegal yang telah ditutup karena terdapat potensi bahaya gas beracun yang dapat mengancam keselamatan.
Dia juga menegaskan supaya pelaku penambangan minyak ilegal ini segara menghentikan kegiatan penambangan minyak ilegal yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Sebanyak 53 sumur minyak ilegal atau tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Jebak, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditertibkan.
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu