53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
jpnn.com - BATANGHARI - Sebanyak 53 sumur minyak ilegal atau tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Jebak, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditertibkan Polri, TNI, dan Satpol PP Batanghari.
Wakapolres Batanghari Kompol M Ridha mengatakan bahwa saat penertiban itu, sumur minyak masih mengabarkan api.
"Api belum padam, batang bukti sudah diamankan," katanya di Jambi, Minggu (19/1).
Saat penertiban, petugas merobohkan sejumlah pondok yang digunakan sebagai base camp pelaku penambangan minyak ilegal.
Tujuannya ialah agar tidak ada kegiatan penambangan kembali pascapondok dirobohkan.
Ridha menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati sumur minyak ilegal yang telah ditutup karena terdapat potensi bahaya gas beracun yang dapat mengancam keselamatan.
Dia juga menegaskan supaya pelaku penambangan minyak ilegal ini segara menghentikan kegiatan penambangan minyak ilegal yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Sebanyak 53 sumur minyak ilegal atau tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Jebak, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditertibkan.
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Lanjutkan Mandat PBB, KRI SIM-367 Resmi Menerima Bendera UN dari KRI DPN-365
- Komjen Dedi Prasetyo Soroti Aksi Bripka Abdul Syahid Ini
- Resmikan Masjid Al-Jihan di Garut, Panglima TNI: Simbol Penguatan Nilai Keagamaan dan Sosial
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI