5.335 Sekdes PNS Bebani Negara
Senin, 27 April 2009 – 17:34 WIB

5.335 Sekdes PNS Bebani Negara
"Karena yang 31 persen itu berarti selama lima tahun ke depan sudah akan pensiun. Tentu hal ini akan menjadi beban bagi taspen," ujar Eko. Alasannya, karena sekdes yang sudah PNS itu iuran potongan gajinya hanya beberapa tahun, tetapi negara harus memberikan tunjangan hari tua dan pensiun kepada mereka sampai yang bersangkutan dan keluarganya yang masuk daftar gaji, meninggal.
Dikatakan juga, pengangkatan sekdes menjadi PNS itu juga mendorong munculnya tuntutan dari perangkat desa lainnya untuk juga diangkat sebagai PNS. Jumlah perangkat desa ini diperkirakan lima orang setiap desa atau 315 orang di seluruh Indonesia.
Mengenai sekdes yang akan pensiun ini, pihak Depdagri pernah menyebutkan, penggantinya akan diisi dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Secara bertahap, seluruh kursi sekdes nantinya akan diduduki para lulusan kampus yang dikelola Depdagri itu. (sam/JPNN)
JAKARTA - Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2007, seluruh Sekretaris Desa (sekdes) akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025