534 Napi di Lapas Klas 1 Makassar dapat Remisi Idulfitri
jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak 534 Narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, mendapat remisi Idulfitri 1435 H. Empat orang di antaranya langsung bebas.
Kepada FAJAR (JPNN Grup), di rumah jabatannya, Kepala Lapas Klas 1 Makassar Edi Kurniadi, mengungkapkan, penghuni Lapas sebelumnya sebanyak 847. Terdiri atas napi kasus pidana umum 606 orang, napi anak 115, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 106 orang.
"Yang dapat remisi 534 orang. Empat orang di antaranya dinyatakan bebas. Keempat orang tersebut merupakan tahanan pidana umum," kata Edi usai salat Id bersama Napi di Lapas klas 1 Makassar, Senin, 28 Juli.
Dikatakan, pemberian remisi didasarkan pada undang-undang. "Jadi, sesuai undang-undang, remisi itu merupakan hak para napi jika memenuhi syarat," katanya.
Dia menambahkan, khusu terpidana korupsi, dari 15 yang diusulkan hanya 3 yang mendapatkan remisi. (sam/kas)
MAKASSAR - Sebanyak 534 Narapidana (Napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, mendapat remisi Idulfitri 1435 H. Empat orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom